Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tahun 2025 Di Dinas Kesehatan Merangin

26
Agu 2025
Kategori : Berita
Penulis : Admin
Dilihat :27x

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, biasanya terkait dengan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dimana tujuan SPM adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi di bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kesejahteraan sosial, dan perumahan.

Dinas Kesehatan yang merupakan leading sector dari pelayanan kesehatan yang sesuai standar di Kabuapten merangin memiliki peran aktif agar setiap fasilitas kesehatan terutama Puskesmas yang berada pada garis terdepan kesehatan Kab.Merangin memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi, Meliputi Pengelola Program SPM bidang kesehatan Puskesmas dan Dinas Kesehatan pada hari Senin (25/08/2025) di Aula Dinas Kesehatan Kab.Merangin. Hal ini untuk meningkatkan kinerja dan menyamakan langkah dan tujuan dalam pemenuhan standar pelayanan minimal pada khususnya. Dengan adanya sosialisasi dan rapat koordinasi ini diharapkan pelayanan standar pelayanan minimal dapat dicapai.

Pada kegiatan ini dibuka langsung Oleh Kepala Dinas Kesehatan drg.H.Sony Propesma, MPH dan Di damping oleh Sekretaris Dinas H.Mas’ud Hamid, SKM.,M.Kes serta hadir Juga para Kabid-kabid Dinas Kesehatan dan Penanggung Jawab Program.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar